Wakil Kepala Sekolah
Jl. Pattimura No.14, Kota Pekanbaru
0899-4696-343
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

WAKIL KEPALA SEKOLAH

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertugas membantu Kepala Sekolah dalam mengelola, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengembangkan seluruh kegiatan sekolah. Wakasek juga dapat mewakili Kepala Sekolah apabila Kepala Sekolah berhalangan atau memberikan mandat tertentu.

Tugas Umum Semua Wakil Kepala Sekolah

Selain tugas berdasarkan bidangnya, setiap Wakil Kepala Sekolah umumnya memiliki kewajiban untuk:

  • Membantu Kepala Sekolah dalam menjalankan manajemen sekolah.
  • Menyusun program kerja dan anggaran kegiatan bidangnya.
  • Mengoordinasikan guru, tenaga kependidikan, dan pihak terkait.
  • Melaksanakan pengawasan serta evaluasi program.
  • Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.
  • Mengikuti rapat pimpinan dan rapat koordinasi sekolah.
  • Memberikan masukan untuk pengambilan keputusan sekolah.
  • Menjaga disiplin, etika, dan keteladanan.
  • Membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib & produktif.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.

Pada SMK, peran Wakil Kepala Sekolah memiliki karakter khusus karena tidak hanya mengelola pendidikan dan kegiatan siswa, tetapi juga perlu mendukung keterkaitan sekolah dengan dunia kerja, dunia usaha, dunia industri, PKL, sertifikasi kompetensi, Teaching Factory, kewirausahaan, serta penyaluran lulusan. 

Tugas & Kewajiban

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan kurikulum sekolah.

Tugas dan kewajibannya antara lain:

  • Menyusun program kerja bidang kurikulum.
  • Menyusun jadwal pelajaran dan kalender pendidikan.
  • Mengatur pembagian tugas mengajar guru.
  • Mengoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran.
  • Memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
  • Mengelola kegiatan asesmen, penilaian, ujian, dan evaluasi pembelajaran.
  • Mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dunia kerja dan dunia industri.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) atau program pembelajaran berbasis proyek sesuai kebijakan yang berlaku.
  • Mengawasi administrasi pembelajaran guru.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kurikulum kepada Kepala Sekolah.

.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan karakter, kedisiplinan, serta kegiatan peserta didik.

Tugas dan kewajibannya antara lain:

  • Menyusun program kerja bidang kesiswaan.
  • Mengelola kegiatan penerimaan peserta didik baru.
  • Membina kedisiplinan, tata tertib, dan karakter siswa.
  • Mengoordinasikan kegiatan organisasi siswa, seperti OSIS dan MPK.
  • Mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
  • Membina kegiatan kepemimpinan, sosial, budaya, olahraga, dan seni.
  • Mengoordinasikan kegiatan lomba dan prestasi siswa.
  • Menangani pelanggaran tata tertib bersama guru BK, wali kelas, dan pihak terkait.
  • Mengawasi kegiatan upacara, apel, serta kegiatan sekolah.
  • Membina budaya sekolah yang aman, tertib, inklusif, dan positif.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana

Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan fasilitas sekolah.

Tugas dan kewajibannya antara lain:

  • Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  • Mengelola ruang kelas, laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan fasilitas lainnya.
  • Mengoordinasikan pengadaan peralatan dan bahan pembelajaran.
  • Mengawasi pemeliharaan gedung, peralatan, dan fasilitas sekolah.
  • Melakukan inventarisasi barang milik sekolah.
  • Memastikan fasilitas pembelajaran dalam kondisi aman dan layak digunakan.
  • Mengatur pemanfaatan ruang dan fasilitas sekolah secara efektif.
  • Mengoordinasikan perbaikan atau renovasi fasilitas sekolah.
  • Menyusun laporan kondisi dan kebutuhan sarana prasarana.

Dalam konteks SMK, bidang ini juga penting untuk memastikan laboratorium, ruang praktik, bengkel, mesin, peralatan produksi, dan perangkat teknologi sesuai dengan kebutuhan kompetensi keahlian.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri

Bertugas membangun hubungan serta kerja sama antara sekolah dengan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya.

Tugas dan kewajibannya antara lain:

  • Menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
  • Mengoordinasikan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
  • Mengembangkan kemitraan dengan perusahaan dan lembaga terkait.
  • Mengelola komunikasi dan publikasi sekolah.
  • Mengoordinasikan kegiatan kunjungan industri.
  • Mendukung pelaksanaan rekrutmen dan penyaluran lulusan.
  • Mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi.
  • Mengelola hubungan dengan orang tua, komite sekolah, alumni, dan masyarakat.
  • Mempromosikan prestasi serta program unggulan sekolah.
  • Mendukung pengembangan Bursa Kerja Khusus (BKK), apabila menjadi bagian dari pembagian tugas sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu atau Bidang Khusus

Di beberapa SMK, terdapat Wakasek dengan tugas tambahan sesuai kebutuhan sekolah, misalnya bidang manajemen mutu, hubungan industri, kewirausahaan, atau pengembangan sekolah.

Tugasnya dapat meliputi:

  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  • Memantau pencapaian target dan indikator kinerja sekolah.
  • Mengoordinasikan evaluasi serta perbaikan program sekolah.
  • Mendukung persiapan akreditasi dan evaluasi sekolah.
  • Mengembangkan budaya mutu dan inovasi.
  • Mengoordinasikan program kewirausahaan siswa.
  • Mendukung pengembangan Teaching Factory (TEFA).
  • Mendorong peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup

Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup bertugas membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh program pelestarian serta pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah. Jabatan ini berperan dalam mewujudkan sekolah yang bersih, sehat, hijau, aman, nyaman, berkelanjutan, dan memiliki budaya peduli lingkungan..

Tugas dan kewajibannya meliputi:

  1. Menyusun program kerja bidang pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan program sekolah peduli dan berbudaya lingkungan, termasuk program kebersihan, penghijauan, pengelolaan sampah, konservasi energi, dan penghematan air.
  3. Mengembangkan budaya peduli lingkungan bagi seluruh warga sekolah, yang meliputi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.
  4. Mengoordinasikan kegiatan kebersihan lingkungan sekolah secara rutin, seperti kegiatan gotong royong, Jumat Bersih, kerja bakti, dan program kebersihan kelas.
  5. Mengelola dan mengawasi sistem pemilahan sampah organik, anorganik, serta sampah yang memerlukan penanganan khusus.
  6. Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam kegiatan sekolah untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan meningkatkan pemanfaatan kembali bahan yang masih dapat digunakan.
  7. Mengoordinasikan program penghijauan dan perawatan taman sekolah, termasuk penanaman serta pemeliharaan pohon, tanaman hias, tanaman produktif, dan tanaman obat.
  8. Mengawasi kebersihan, kesehatan, serta kelayakan lingkungan sekolah, termasuk ruang kelas, laboratorium, bengkel praktik, kantin, toilet, halaman, taman, dan fasilitas umum lainnya.
  9. Mengembangkan program penghematan energi listrik, air, kertas, dan sumber daya lainnya secara efektif dan berkelanjutan.
  10. Mengoordinasikan pengelolaan limbah hasil kegiatan pembelajaran dan praktik kejuruan sesuai dengan prosedur keselamatan serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
  11. Memastikan kegiatan praktik di laboratorium dan bengkel SMK memperhatikan aspek keselamatan kerja, kebersihan, serta pengendalian dampak terhadap lingkungan.
  12. Mengembangkan kegiatan pembelajaran dan proyek siswa yang berkaitan dengan lingkungan hidup, teknologi hijau, energi terbarukan, daur ulang, dan inovasi ramah lingkungan.
  13. Mendorong keterlibatan OSIS, organisasi siswa, ekstrakurikuler, serta seluruh warga sekolah dalam kegiatan pelestarian lingkungan.
  14. Mengoordinasikan kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar, pelatihan, lomba, dan peringatan hari-hari lingkungan hidup.
  15. Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, komunitas, serta lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
  16. Mendukung pelaksanaan program sekolah berwawasan lingkungan, termasuk program Adiwiyata, apabila sekolah mengikuti atau mengembangkan program tersebut.
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program lingkungan hidup di sekolah.
  18. Menyusun dokumentasi, laporan kegiatan, serta rekomendasi perbaikan program kepada Kepala Sekolah.
  19. Mengembangkan inovasi dan kegiatan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekolah.
  20. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup sesuai arahan dan kebijakan Kepala Sekolah.

Tujuan Utama

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup diharapkan dapat membangun budaya sekolah yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan, menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, hijau, aman, dan nyaman, serta membentuk peserta didik SMK yang berkarakter, disiplin, kreatif, dan mampu menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kehidupan maupun dunia kerja.

Kepala Tata Usaha

Kepala Tata Usaha (KTU) SMK bertugas memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan administrasi serta pelayanan tata usaha sekolah. Kepala Tata Usaha bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam mewujudkan pengelolaan administrasi yang tertib, efektif, efisien, akurat, transparan, dan akuntabel.

Tugas dan kewajiban Kepala Tata Usaha SMK meliputi:

  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan tata usaha sekolah sesuai dengan visi, misi, tujuan, serta program kerja sekolah.
  2. Memimpin, mengatur, membagi, dan mengoordinasikan tugas tenaga administrasi sekolah sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Mengelola administrasi umum, administrasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, serta pelayanan informasi sekolah.
  4. Mengatur dan mengawasi pengelolaan surat masuk, surat keluar, disposisi, agenda surat, serta penyimpanan dokumen sekolah.
  5. Mengelola administrasi kepegawaian guru dan tenaga kependidikan, termasuk data kepegawaian, surat tugas, riwayat kerja, kenaikan pangkat, cuti, dan dokumen kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mengelola dan memperbarui data peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta data administrasi sekolah secara tertib dan akurat.
  7. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi penerimaan peserta didik baru, mutasi siswa, kelulusan, penerbitan dokumen, serta layanan administrasi peserta didik.
  8. Mengelola administrasi keuangan sekolah sesuai dengan tugas, kewenangan, prosedur, dan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan pihak terkait.
  9. Mengoordinasikan penyusunan laporan administrasi dan laporan berkala yang diperlukan oleh sekolah maupun instansi terkait.
  10. Mengelola administrasi sarana dan prasarana, termasuk inventarisasi, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penghapusan barang milik sekolah sesuai dengan ketentuan.
  11. Menjaga keamanan, kerahasiaan, kelengkapan, dan ketersediaan dokumen serta data sekolah.
  12. Mengembangkan dan menerapkan sistem administrasi berbasis digital untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan sekolah.
  13. Mengelola pelayanan administrasi bagi peserta didik, orang tua atau wali, guru, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat, serta pihak lain yang berkepentingan.
  14. Mengawasi kedisiplinan, kehadiran, kinerja, dan kualitas pelayanan tenaga administrasi sekolah.
  15. Membina serta meningkatkan kompetensi tenaga administrasi melalui pelatihan, pembinaan, evaluasi, dan pengembangan profesional.
  16. Mengoordinasikan penyusunan dan pengelolaan dokumen pendukung akreditasi, evaluasi sekolah, audit, serta kegiatan administrasi lainnya.
  17. Menyediakan data dan informasi administrasi yang diperlukan oleh Kepala Sekolah dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan evaluasi sekolah.
  18. Melakukan koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, guru, wali kelas, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta pihak terkait dalam mendukung kelancaran administrasi sekolah.
  19. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja tata usaha serta menyusun tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan.
  20. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tata usaha secara berkala kepada Kepala Sekolah.
  21. Menjaga etika, profesionalisme, kedisiplinan, integritas, serta memberikan pelayanan administrasi yang ramah, cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan bidang tugas dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Utama

Kepala Tata Usaha SMK berperan penting dalam memastikan seluruh layanan administrasi sekolah berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan, akurat, aman, dan akuntabel. Dengan pengelolaan tata usaha yang baik, kegiatan pendidikan, pembelajaran, pelayanan peserta didik, pengelolaan kepegawaian, administrasi keuangan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dapat terlaksana dengan lancar dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan sekolah.

the people you can trust ON

 

DEPUTY PRINCIPAL | WAKIL KEPALA SEKOLAH

Contact us

Jl. Pattimura No.14, Kota Pekanbaru
Phone: 0899-4696-343
FAX: ...
Email: humas@smkn2-pekanbaru.sch.id